Minggu, 04 Oktober 2015

YULI TUGAS (MANAJEMEN-SEMESTER I)



TUGAS KEWARGANEGARAAN

KONSEP NEGARA




Disusun Oleh :
Nama         : Yuli Susanti
Jurusan      : Manajemen
Kelas          : A
NIM           : 14010079


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA
2014
BOJONEGORO

Kata Pengantar
Assalamu’alaikumWr. Wb
            Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan segala rahmat, petunjuk dan karunianya-Nya. Akhirnya, tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah berjudul “Konsep negara” ini penulis  buat untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah kewarganegaraan.
 Semoga makalah ini bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang konsep negara. Jika ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon maaf. Karena makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran bagi para pembaca guna menyempurnakan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

                                                                                                             Bojonegoro, 28 Oktober 2014

                                                                                                                             Penulis












Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................... 4
1.1  Latar Belakang.............................................................................................................................             4
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan Penulisan.......................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................................. 5
2.1 Pengertian Negara........................................................................................................................ 5
2.2 Bentuk-Bentuk Negara................................................................................................................ 5
2.3 Unsur-Unsur Negara.................................................................................................................... 7
2.4 Tujuan dan Fungsi Negara........................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP......................................................................................................................... 11
3.1 KESIMPULAN........................................................................................................................... 11
3.2 SARAN  ..................................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................... 12
DAFTAR RIWAYAT HIDUP....................................................................................................... 13


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Maka dari hal itu penulis mengharapkan para pembaca mengetahui bagaimana konsep negara yang sebenarnya. Apa saja bentuk, unsur, tujuan, dan fungsi dari Negara.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk Negara?
3.      Apa saja unsur-unsur Negara?
4.      Apa saja tujuan dan fungsi Negara?

1.3   Tujuan Penulisan
1.      Memahami makna dan pengertian konsep negara yang sebenarrnya
2.      Mengetahui bentuk-bentuk Negara
3.      Mengetahui unsur-unsur Negara
4.      Mengetahui tujuan dan fungsi Negara









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max Weber (Funny,  2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Roger F. Soultau (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.2 Bentuk-Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi
2.    Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
Yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
Yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;


6.  Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional.
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.

2.3 Unsur-Unsur Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 4 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a.       Penghuni (penduduk/rakyat)
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli  (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal)  dan asas ius sanguinis(law of the blood),  menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah.
b.       Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Berikut ini batas wilayah negara:
1)      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
a)      Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b)      Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
c)      Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)      Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a)      Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b)      Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d)     Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e)      Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut teritorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3)      Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting.
c.        Pemerintah yang Berdaulat
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Macam-macam teori kedaulatan :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
2. Teori Kedaulatan Raja
3. Teori Kedaulatan Negara
4. Teori Kedaulatan Hukum
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)

d.       Pengakuan oleh Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
• tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
• menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
2.4 Tujuan dan Fungsi Negara
a. Tujuan negara
Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
a.       Memperluas kekuasaan.
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
a.       Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
b.      Negara menurut ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
c.       Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.
d.      Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
e.       Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
f.       Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
b. Fungsi Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.
·         John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
1.      Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2.      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
3.      Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
·         Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
1.      Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
2.      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
3.      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama “Trias Politica”.






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
          Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Di dunia ini terdapat 2 macam bentuk negara yang meliputi bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat ( perserikatan negara, koloni, trustee, dominion, uni, protektorat, dan mandat ). Unsur-unsur pembentuk negara yaitu penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
a.       Memperluas kekuasaan.
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Mencapai kesejahteraan umum.
Sedangkan fungsi negara menurut Montesquieu yang populer dengan nama “Trias Politica”
adalah :
1.      Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
2.      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
3.      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
3.2 Saran
Dari penyusunan makalah ini, penulis mengharapkan supaya para pembaca dapat memperoleh pengetahuan yang luas dan memahami konsep negara.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah dengan judul ” Konsep negara “ ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik saran sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini unuk masa yang akan datang.











Daftar Pustaka




RIWAYAT HIDUP PENULIS

Nama lengkap
Yuli Susanti
Tempat, tanggal lahir
Tuban, 26 Juli 1996
Jenis Kelamin
Perempuan
Agama
Islam
Anak ke
1 (satu)
Jumlah saudara
3 (Tiga)
Status keluarga
Anak kandung
Kewarganegaraan
WNI
Pendidikan :

1.      SD
SDN Binangun 1      : Tahun 2001-2007
2.      SMP
3.      SMA
SMPN 1 Singgahan  : Tahun 2007-2010
SMAN 1Singgahan  : Tahun 2010-2013
4.      Perguruan Tinggi
STIE CENDEKIA    : Tahun 2014-Sekarang
Alamat
Dsn. Krajan, Ds. Binangun, RT/RW : 05/02, Kec. Singgahan, Kab. Tuban
Nomor Telepon
081949770803
Email
Kotaksurat.lisan@gmail.com
Blog
yuliluy.blogspot.com
Nama lengkap Ayah
Mungari
Pekerjaan Ayah
Swasta
Alamat Ayah
Dsn. Krajan, Ds. Binangun, RT/RW : 05/02, Kec. Singgahan, Kab. Tuban
Kewarganegaraan Ayah
WNI
Nama Lengkap Ibu
Siti Maria Ulfa
Pekerjaan Ibu
Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan Ibu
WNI
Alamat Ibu
Dsn. Krajan, Ds. Binangun, RT/RW : 05/02, Kec. Singgahan, Kab. Tuban



0 komentar:

Posting Komentar