Kamis, 08 Oktober 2015

TUGAS MATA KULIAH AGAMA




Hay guys.............
apa kabar????
oh ya berikut ini saya akan share mengenai salah satu paham agama yang ada di Indonesia.
CEKIDOT!!!!! 
HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Kata Pengantar

Assalamu’alaikumWr. Wb
            Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan segala rahmat, petunjuk dan karunianya-Nya. Akhirnya, tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah berjudul “Hizbut Tahrir Indonesia” ini penulis  buat untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah Agama.
 Semoga makalah ini bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang konsep negara. Jika ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon maaf. Karena makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran bagi para pembaca guna menyempurnakan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

                                                                                               Bojonegoro, 28 Oktober 2014




                                                                                                               Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... 2
DAFTAR ISI..................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHUAN....................................................................................................... 4
1.1  Latar Belakang............................................................................................................ 4
1.2  Rumusan Masalah....................................................................................................... 4
1.3  Tujuan Penulisan......................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
2.1 Asal – Usul Munculnya Paham Hizbut Tahrir......................................................... 5
2.2 Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir.......................................................................... 6
2.3 Perbedaan HTI dengan Ajaran Kaum Muslim Lainnya......................................... 7
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 9
3.1 KESIMPULAN........................................................................................................... 9
3.2 SARAN......................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 10

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Aliran dan gerakan yang akhir-akhir ini berkembang di Indonesia, adalah Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir sebetulnya adalah nama gerakan atau harakah Islamiyyah di Palestina dan bukan sebuah aliran, atau lembaga strudi ilmiyah, atau lembaga sosial. Mereka hanyalah organisasi politik yang berideologi Islam dan berjuang untuk membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan, membebaskan umat dari ide-ide dan undang-undang kufur, membebaskan mereka dari cengkeraman-cengkeraman dominasi negara-negara kafir dan mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum Allah dalam realita kehidupan.
Gerakan yang muncul pertama kali di Quds Palestina ini, selain mengusung konsep khilafah kubra, juga menolak sistem pemerintahan demokrasi yang dianut sebagian besar negara di dunia. Tujuan besar mereka adalah memulai kehidupan Islami dengan cara menancapkan tonggak-tonggak Islam di bumi Arab baru kemudian merambah khilafah Islamiyah (hal.33).
Adapun konsep mazdhab Hizbut Tahrir adalah, ingkar akan kebenaran dan adzab kubur. Membolehkan mencium wanita bukan istri baik dengan syahwat atau tidak. Tidak percaya akan munculnya Dajjal diakhir zaman. Hadits ahad tidak boleh dijadikan dalil dalam akidah. Dan membolehkan negara Islam menyerahkan pajak kepada negara kafir.


1.2   Rumusan Masalah
1.      Bagaiman sejarah berdirinya Hizbut Tahrir ?
2.      Apakah landasan pemikiran yang dipakai oleh Hizbut Tahrir Indonesia ?
3.      Apa saja perbedaan antara Hizbut Tahrir Indonesia dengan kaum muslim lainnya ?

1.3   Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui asal usul munculnya paham Hizbut Tahrir
2.      Supaya lebih mengetahui landasan pemikiran yang dipakai oleh kaum  Hizbut Tahrir
3.      Dapat mengetahui amalan yang sering digunakan atau diterapkan dalam ajaran Hizbut Tahrir



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Asal – Usul Munculnya Paham Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir (HT) atau Liberation Party (Partai Pembebasan) merupakan organisasi politik Islam ideologis berskala internasional yang aktif memperjuangkan agar umat Islam kembali kepada kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah Islamiyah. Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1977 M), yang secara resmi dipublikasikan pada tahun 1953.
Sejak di dirikan, Hizbut Tahrir dipimpin oleh Taqiyuddin al-Nabhani hingga wafat, tanggal 20 Juni 1977 M. Taqiyuddin al-Nabhani merupakan salah seorang ulama berpengaruh Palestina, doktor lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang sebelumnya adalah seorang hakim agung di Mahkamah Isti’naf, al-Quds, Palestina.
Sepeninggal Taqiyuddin al-Nabhani, Hizbut Tahrir dipimpin oleh Abdul Qadim Zalum hingga wafat 2003. Saat ini kepemimpinan Hizbut Tahrir digantikan oleh Syaikh Atha’ Abu Rastah secara internasional.
Hizbut Tahrir telah beberapa kali berupaya pengambil-alihan kekuasaan di  banyak  negeri-negeri Arab, seperti di Yordania pada tahun 1969, Mesir tahun 1973, dan serentak di Iraq, Sudan, Tunisia, Aljazair pada tahun 1973, namun semuanya gagal. Sejak saat itulah, Hzbut Tahrir mulai merubah strategi perjuangannya dengan lebih banyak melontarkan wacana dan membina masyarakat melalui dakwah.
Kegiatan dakwah banyak dilakukan oleh Hizbut Tahrir dengan mendidik dan membina masyarakat melalui training pengenalan tsaqafah (kebudayaan) Islam, memahamkan masyarakat tentang akidah Islamiyah yang benar.
Dakwah Hizbut Tahrir lebih banyak ditampakkan dalam aspek pergolakan pemikiran (ash shira' al-fikr). Hizbut Tahrir pula yang memperkenalkan istilah ghazw al-fikr (perang pemikiran) sebagai upaya meluruskan pemikiran-pemikiran yang salah serta persepsi-persepsi yang keliru, membebaskannya dari pengaruh ide-ide Barat, dan menjelaskannya sesuatu ketentuan Islam.
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam rekrutmen dan membina anggota adalah dengan mengambil thariqah (metode) dakwah Rasulullah SAW. Menurut pemikiran Hizbut Tahrir kondisi kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur karena mereka menerapkan hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah SWT maka keadaan mereka serupa dengan Makkah, ketika Rasulullah SAW diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah dijadikan tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan mensuriteladani Rasulullah SAW hingga berhasil mendirikan suatu Daulah Islam di Madinah. 
Dengan mencontoh pola dakwah Rasulullah, Hizbut Tahrir merumuskan tiga tahapan dakwah (marhalah al-da’wah) sebagai strategi beserta cirinya, yaitu: 
Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan (marhalah al-tatsqif), melalui halaqah-halaqah. Tahapan ini dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai. 
Kedua, tahapan berinteraksi dengan umat (marhalah tafa'ul ma'a al-ummah). Tahapan ini dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, tahapan pengambilalihan kekuasaan (marhalah istilam al-hukm). Tahapan ini dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Hizbut Tahrir berjuang dan bergerak di tengah-tengah masyarakat dengan melontarkan wacana mendirikan kembali Khilafah Islamiyah. Agenda yang diemban oleh Hizbut Tahrir adalah melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam daulah Islam, di mana seluruh kegiatan kehidupannya oleh aturan Islam.
Hingga saat ini, Hizbut Tahrir memiliki pengikut puluhan juta yang tersebar luas di 40 negara dengan membentuk cabang-cabang seperti di Suriah, Lebanon, Kuwait, Irak, Arab Saudi, Afrika Utara, Tunisia, Sudan, Turki, Pakistan, Malaysia, Inggris, Perancis, Jerman, Australia, termasuk Indonesia, meskipun di beberapa negara tidak mendapat pengakuan resmi.
2.2 Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasar--dasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapkan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
  1. Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
  2. Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
  3. Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
  4. Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
  5. Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
  6. Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
  7. Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
  8. Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
  9. Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
  10. Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
  11. Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
  12. Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
  13. Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
  14. Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
  15. Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
  16. Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
  17. Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
  18. Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
  19. Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
  20. Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
  21. Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
  22. Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
  23. Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
  24. Struktur Daulah Khilafah Islamiyah
  25. Min Muqowwimat an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.
2.3 Perbedaan HTI dengan Ajaran Kaum Muslim Lainnya
Organisasi politik yang didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1979) ini, hingga saat ini masih menghadapi berbagai rintangan dalam memperjuangkan cita-citanya, terutama dari ormas-ormas Islam lain yang terus berupaya menghalau laju pergerakan HTI, yang kian hari masih terus diminati oleh masyarakat kampus di berbagai perguruan tinggi. Di negara-negara Arab sendiri, HT relatif tidak berkembang, bahkan perkembangannya jauh lebih subur di Indonesia.
Dan sudah barang tentu, keberatan ormas-ormas Islam lain seperti Nahdlatul Ulama, terhadap HTI bukan tanpa alasan. Mereka memiliki alasan-alasan yang kuat yang patut dipertimbangkan dengan pikiran yang jernih dan disadari dengan hati nurani yang paling dalam, terutama oleh kaum HTI sendiri. Setidaknya berikut ini akan dikemukakan beberapa hal perbedaan HTI dengan kaum Muslim Indonesia:
Pertama, ideologi dan pola pikir HTI, berbeda dengan ideologi dan pola pikir mayoritas Muslim di Indonesia. Selama ini mayoritas Muslim di negeri ini memperjuangkan dan menganut faham Ahlussunnah Wal-Jama'ah dalam ideologi dan mengikuti pola pikir bermadzhab dalam amaliyah sehari-hari. Sementara al-Nabhani –pendiri HTI- dalam kitab-kitab yang ditulisnya sebagai rujukan pergerakan HTI, memiliki pandangan yang berbeda. Dalam ideologi tidak menganut Ahlussunnah, dalam furu' tidak bermadzhab. Perbedaan ideologi dan pola pikir HTI dengan mayoritas Muslim lain di negeri ini sudah barang tentu akan membuat perpecahan baru di kalangan Muslim antara HTI dengan yang lain, sehingga bukan mempermudah tegaknya khilafah dan kesatuan umat, tetapi akan menggerus ukhuwah Islamiyah sesama Muslim. Dengan pola pikir anti madzhab ala HT, akan dapat pula memutus hubungan kaum Muslimin dengan pendahulunya yang bermadzhab pada saat-saat khilafah masih ditegakkan.
Kedua, sejak dulu kala kaum Muslim Indonesia meyakini bahwa rukun iman jumlahnya ada enam. Yaitu mempercayai adanya Allah, Malaikat, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, hari pembalasan dan qadar (kepastian) Allah, yang baik dan yang buruk.... Tetapi HTI, sebagaimana ditegaskan oleh al-Nahbani dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/43), meyakini bahwa rukun iman seorang Muslim hanya ada lima, yaitu selain qadha' dan qadar Allah.
Ketiga, Ahlussunnah Wal-Jama'ah meyakini dan mengikuti metodologi ta'wil terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang dianggap mutasyabihat. Penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat ini telah diajarkan oleh sahabat dan ulama salaf yang saleh seperti Ibn Abbas, Sufyan al-Tsauri, al-Bukhari, Ahmad bin Hanbal, al-Thabari, Ibn Hibban dan lain-lain. Sementara al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah (1/53) berpandangan, bahwa ta'wil itu sebenarnya berasal dari ahli kalam sejak awal abad keempat Hijriah, bukan dari ulama salaf yang saleh. Sudah barang tentu, pernyataan al-Nabhani ini murni kebohongan dan pemalsuan yang tidak selayaknya dimiliki oleh kaum yang mengklaim bercita-cita mendirikan negara Islam atas nama khilafah.
Keempat, al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/70) berpandangan bahwa seluruh ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah sejak dulu hingga sekarang telah gagal alias tersesat dan menyesatkan umat dalam menjelaskan persoalan qadha' dan ...qadar, sehingga al-Nabhani menilai Ahlussunnah Wal-Jama'ah itu sebenarnya aliran Jabariyah. Pernyataan al-Nabhani yang secara terus terang menohok seluruh ulama panutan umat ini sangat tidak pantas dan tidak layak diikuti. Pernyataan tersebut menggambarkan kesombongan al-Nabhani, yang beranggapan dirinya lebih pandai dan lebih alim daripada seluruh ulama yang ada sebelumnya. Bahkan ia menganggap seluruh ulama telah tersesat. Padahal berdasarkan ijma' ulama, orang yang berpandangan dengan suatu pendapat yang berimplikasi pada penilaian sesat terhadap seluruh umat adalah kafir secara definitif. Na'udzu billah min dzalik.
Kelima, al-Nabhani (1/74) berpandangan bahwa pemaknaan qadha' dan qadar seperti yang terdapat dalam seluruh kitab Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah nihil dan dibuat-buat oleh ahli teolog (mutakallimin). Pernyataan al-Nabhani ini termasuk kebohongan murahan, karena para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah memberikan pemaknaan qadha' dan qadar dalam kitab-kitab mereka didasarkan pada dalil-dalil al-Qur'an dan al-Sunnah. Justru pernyataan al-Nabhani yang membebek terhadap Mu'tazilah, yang anti qadha' dan qadar, telah keluar dari ajaran al-Qur'an dan Sunnah. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Hakim dan lain-lain disebutkan, al-Qadariyyah Majus Hadzihi al-Ummah (kelompok Qadariyah –aliah Mu'tazilah dan HT-, adalah sama dengan penganut Majusi dalam umat ini).
Keenam, al-Nabhani dan petinggi-petinggi HT yang lain, tidak jarang mengeluarkan fatwa-fatwa kontroversial dan melenceng dari ajaran Islam, seperti fatwa bolehnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri dan bukan m...ahram. Sudah barang tentu fatwa ini tidak akan memudahkan tegaknya syariat Islam, bahkan menjadi jalan mulusnya dekadensi moral pemuda Muslim yang semakin hari memang semakin jauh dari nilai-nilai agama akibat serangan budaya Barat yang menerjang negara-negara Muslim. Bahkan lebih jauh lagi, sebagian petinggi HT ada yang berfatwa bolehnya ciuman laki-laki dengan perempuan bukan istri dan bukan mahram, seperti dalam selebaran yang pernah disebarkan HT di Lebanon pada awal-awal berdirinya HT.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hizbut Tahrir (HT) atau Liberation Party (Partai Pembebasan) merupakan organisasi politik Islam ideologis berskala internasional yang aktif memperjuangkan agar umat Islam kembali kepada kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah Islamiyah. Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1977 M), yang secara resmi dipublikasikan pada tahun 1953.
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam.
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara :
1.      Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam.
  1. Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam.
  2. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
3.2 Saran
Dari penyusunan makalah ini, penulis mengharapkan supaya para pembaca dapat memperoleh pengetahuan yang luas dan memahami konsep ajaran Hizbut Tahrir.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah dengan judul ” Hizbut Tahrir Indonesia “ ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik saran sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini unuk masa yang akan datang.




Daftar Pustaka

0 komentar:

Posting Komentar