Hay guys.............
apa kabar????
oh ya berikut ini saya akan share mengenai salah satu paham agama yang ada di Indonesia.
CEKIDOT!!!!!
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Assalamu’alaikumWr. Wb
Puji
syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan
segala rahmat, petunjuk dan karunianya-Nya. Akhirnya, tugas makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Makalah berjudul “Hizbut Tahrir Indonesia” ini penulis buat untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan
dosen mata kuliah Agama.
Semoga makalah
ini bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang konsep negara. Jika ada
kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon maaf. Karena makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran bagi para pembaca guna menyempurnakan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bojonegoro,
28 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... 2
DAFTAR
ISI..................................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHUAN....................................................................................................... 4
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 4
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................... 4
1.3 Tujuan Penulisan......................................................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
2.1
Asal – Usul Munculnya Paham Hizbut Tahrir......................................................... 5
2.2 Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir.......................................................................... 6
2.3 Perbedaan HTI dengan Ajaran Kaum
Muslim Lainnya......................................... 7
BAB
III PENUTUP.......................................................................................................... 9
3.1
KESIMPULAN........................................................................................................... 9
3.2
SARAN......................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Aliran dan gerakan yang
akhir-akhir ini berkembang di Indonesia, adalah Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir
sebetulnya adalah nama gerakan atau harakah Islamiyyah di Palestina dan bukan
sebuah aliran, atau lembaga strudi ilmiyah, atau lembaga sosial. Mereka hanyalah
organisasi politik yang berideologi Islam dan berjuang untuk membangkitkan
kembali umat Islam dari kemerosotan, membebaskan umat dari ide-ide dan
undang-undang kufur, membebaskan mereka dari cengkeraman-cengkeraman dominasi
negara-negara kafir dan mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum
Allah dalam realita kehidupan.
Gerakan
yang muncul pertama kali di Quds Palestina ini, selain mengusung konsep khilafah
kubra, juga menolak sistem pemerintahan demokrasi yang dianut sebagian
besar negara di dunia. Tujuan besar mereka adalah memulai kehidupan Islami
dengan cara menancapkan tonggak-tonggak Islam di bumi Arab baru kemudian
merambah khilafah Islamiyah (hal.33).
Adapun konsep mazdhab
Hizbut Tahrir adalah, ingkar akan kebenaran dan adzab kubur. Membolehkan
mencium wanita bukan istri baik dengan syahwat atau tidak. Tidak percaya akan
munculnya Dajjal diakhir zaman. Hadits ahad tidak boleh dijadikan dalil dalam
akidah. Dan membolehkan negara Islam menyerahkan pajak kepada negara kafir.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaiman
sejarah berdirinya Hizbut Tahrir ?
2. Apakah
landasan pemikiran yang dipakai oleh Hizbut Tahrir Indonesia ?
3. Apa
saja perbedaan antara Hizbut Tahrir Indonesia dengan kaum muslim lainnya ?
1.3
Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui asal usul munculnya paham Hizbut Tahrir
2. Supaya
lebih mengetahui landasan pemikiran yang dipakai oleh kaum Hizbut Tahrir
3. Dapat
mengetahui amalan yang sering digunakan atau diterapkan dalam ajaran Hizbut
Tahrir
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Asal – Usul Munculnya Paham Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir (HT) atau Liberation
Party (Partai Pembebasan) merupakan organisasi politik Islam ideologis
berskala internasional yang aktif memperjuangkan agar umat Islam kembali kepada
kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah Islamiyah. Hizbut Tahrir didirikan
oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1977 M), yang secara resmi dipublikasikan pada
tahun 1953.
Sejak di dirikan, Hizbut Tahrir
dipimpin oleh Taqiyuddin al-Nabhani hingga wafat, tanggal 20 Juni 1977 M.
Taqiyuddin al-Nabhani merupakan salah seorang ulama berpengaruh Palestina,
doktor lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang sebelumnya adalah
seorang hakim agung di Mahkamah Isti’naf, al-Quds, Palestina.
Sepeninggal Taqiyuddin al-Nabhani,
Hizbut Tahrir dipimpin oleh Abdul Qadim Zalum hingga wafat 2003. Saat ini
kepemimpinan Hizbut Tahrir digantikan oleh Syaikh Atha’ Abu Rastah secara
internasional.
Hizbut Tahrir telah beberapa kali
berupaya pengambil-alihan kekuasaan di banyak negeri-negeri Arab,
seperti di Yordania pada tahun 1969, Mesir tahun 1973, dan serentak di Iraq,
Sudan, Tunisia, Aljazair pada tahun 1973, namun semuanya gagal. Sejak saat
itulah, Hzbut Tahrir mulai merubah strategi perjuangannya dengan lebih banyak
melontarkan wacana dan membina masyarakat melalui dakwah.
Kegiatan dakwah banyak dilakukan
oleh Hizbut Tahrir dengan mendidik dan membina masyarakat melalui training
pengenalan tsaqafah (kebudayaan) Islam, memahamkan masyarakat tentang akidah
Islamiyah yang benar.
Dakwah Hizbut Tahrir lebih banyak
ditampakkan dalam aspek pergolakan pemikiran (ash shira' al-fikr).
Hizbut Tahrir pula yang memperkenalkan istilah ghazw al-fikr (perang
pemikiran) sebagai upaya meluruskan pemikiran-pemikiran yang salah serta
persepsi-persepsi yang keliru, membebaskannya dari pengaruh ide-ide Barat, dan
menjelaskannya sesuatu ketentuan Islam.
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir
dalam rekrutmen dan membina anggota adalah dengan mengambil thariqah (metode)
dakwah Rasulullah SAW. Menurut pemikiran Hizbut Tahrir kondisi kaum muslimin
saat ini hidup di Darul Kufur karena mereka menerapkan hukum-hukum kufur yang
tidak diturunkan Allah SWT maka keadaan mereka serupa dengan Makkah, ketika
Rasulullah SAW diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah
dijadikan tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan mensuriteladani Rasulullah
SAW hingga berhasil mendirikan suatu Daulah Islam di Madinah.
Dengan mencontoh pola dakwah
Rasulullah, Hizbut Tahrir merumuskan tiga tahapan dakwah (marhalah al-da’wah)
sebagai strategi beserta cirinya, yaitu:
Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan (marhalah al-tatsqif),
melalui halaqah-halaqah. Tahapan ini dilaksanakan untuk membentuk kader-kader
yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir dalam rangka pembentukan
kerangka tubuh partai.
Kedua, tahapan
berinteraksi dengan umat (marhalah tafa'ul ma'a al-ummah). Tahapan ini
dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat
menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, berjuang untuk mewujudkannya
dalam realitas kehidupan.
Ketiga, tahapan
pengambilalihan kekuasaan (marhalah istilam al-hukm). Tahapan ini
dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah
Islam ke seluruh dunia.
Hizbut Tahrir berjuang dan bergerak di tengah-tengah
masyarakat dengan melontarkan wacana mendirikan kembali Khilafah Islamiyah.
Agenda yang diemban oleh Hizbut Tahrir adalah melanjutkan kehidupan Islam dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak
kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam daulah Islam, di mana seluruh
kegiatan kehidupannya oleh aturan Islam.
Hingga saat ini, Hizbut Tahrir
memiliki pengikut puluhan juta yang tersebar luas di 40 negara dengan membentuk
cabang-cabang seperti di Suriah, Lebanon, Kuwait, Irak, Arab Saudi, Afrika
Utara, Tunisia, Sudan, Turki, Pakistan, Malaysia, Inggris, Perancis, Jerman,
Australia, termasuk Indonesia, meskipun di beberapa negara tidak mendapat
pengakuan resmi.
2.2 Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian,
penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya.
Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian
penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw.,
masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan
senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban
dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah),
serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di
Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah,
Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat
dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid.
Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan
menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual
(fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu merupakan ide-ide,
pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak
Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasar--dasar
selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa
bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapkan semua itu. Hizbut Tahrir
telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu
adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke
seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan
mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang
telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam
buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai
materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan
disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah
diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
- Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
- Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
- Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
- Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
- Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
- Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
- Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
- Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
- Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
- Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
- Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
- Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
- Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
- Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
- Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
- Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
- Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
- Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
- Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
- Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
- Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
- Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
- Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
- Struktur Daulah Khilafah Islamiyah
- Min Muqowwimat an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)
Di samping itu, terdapat ribuan
selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka
kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut
Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.
2.3
Perbedaan HTI dengan Ajaran Kaum Muslim Lainnya
Organisasi politik yang didirikan
oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1979) ini, hingga saat ini masih menghadapi
berbagai rintangan dalam memperjuangkan cita-citanya, terutama dari ormas-ormas
Islam lain yang terus berupaya menghalau laju pergerakan HTI, yang kian hari
masih terus diminati oleh masyarakat kampus di berbagai perguruan tinggi. Di
negara-negara Arab sendiri, HT relatif tidak berkembang, bahkan perkembangannya
jauh lebih subur di Indonesia.
Dan sudah barang tentu, keberatan
ormas-ormas Islam lain seperti Nahdlatul Ulama, terhadap HTI bukan tanpa
alasan. Mereka memiliki alasan-alasan yang kuat yang patut dipertimbangkan
dengan pikiran yang jernih dan disadari dengan hati nurani yang paling dalam,
terutama oleh kaum HTI sendiri. Setidaknya berikut ini akan dikemukakan
beberapa hal perbedaan HTI dengan kaum Muslim Indonesia:
Pertama, ideologi dan pola pikir
HTI, berbeda dengan ideologi dan pola pikir mayoritas Muslim di Indonesia.
Selama ini mayoritas Muslim di negeri ini memperjuangkan dan menganut faham
Ahlussunnah Wal-Jama'ah dalam ideologi dan mengikuti pola pikir bermadzhab
dalam amaliyah sehari-hari. Sementara al-Nabhani –pendiri HTI- dalam
kitab-kitab yang ditulisnya sebagai rujukan pergerakan HTI, memiliki pandangan
yang berbeda. Dalam ideologi tidak menganut Ahlussunnah, dalam furu' tidak
bermadzhab. Perbedaan ideologi dan pola pikir HTI dengan mayoritas Muslim lain
di negeri ini sudah barang tentu akan membuat perpecahan baru di kalangan
Muslim antara HTI dengan yang lain, sehingga bukan mempermudah tegaknya
khilafah dan kesatuan umat, tetapi akan menggerus ukhuwah Islamiyah sesama
Muslim. Dengan pola pikir anti madzhab ala HT, akan dapat pula memutus hubungan
kaum Muslimin dengan pendahulunya yang bermadzhab pada saat-saat khilafah masih
ditegakkan.
Kedua, sejak dulu kala kaum Muslim
Indonesia meyakini bahwa rukun iman jumlahnya ada enam. Yaitu mempercayai
adanya Allah, Malaikat, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, hari pembalasan
dan qadar (kepastian) Allah, yang baik dan yang buruk.... Tetapi HTI,
sebagaimana ditegaskan oleh al-Nahbani dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah
(1/43), meyakini bahwa rukun iman seorang Muslim hanya ada lima, yaitu selain
qadha' dan qadar Allah.
Ketiga, Ahlussunnah Wal-Jama'ah
meyakini dan mengikuti metodologi ta'wil terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang
dianggap mutasyabihat. Penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat ini telah
diajarkan oleh sahabat dan ulama salaf yang saleh seperti Ibn Abbas, Sufyan
al-Tsauri, al-Bukhari, Ahmad bin Hanbal, al-Thabari, Ibn Hibban dan lain-lain.
Sementara al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah (1/53) berpandangan, bahwa
ta'wil itu sebenarnya berasal dari ahli kalam sejak awal abad keempat Hijriah,
bukan dari ulama salaf yang saleh. Sudah barang tentu, pernyataan al-Nabhani ini
murni kebohongan dan pemalsuan yang tidak selayaknya dimiliki oleh kaum yang
mengklaim bercita-cita mendirikan negara Islam atas nama khilafah.
Keempat, al-Nabhani dalam kitab
al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/70) berpandangan bahwa seluruh ulama Ahlussunnah
Wal-Jama'ah sejak dulu hingga sekarang telah gagal alias tersesat dan
menyesatkan umat dalam menjelaskan persoalan qadha' dan ...qadar, sehingga
al-Nabhani menilai Ahlussunnah Wal-Jama'ah itu sebenarnya aliran Jabariyah.
Pernyataan al-Nabhani yang secara terus terang menohok seluruh ulama panutan
umat ini sangat tidak pantas dan tidak layak diikuti. Pernyataan tersebut
menggambarkan kesombongan al-Nabhani, yang beranggapan dirinya lebih pandai dan
lebih alim daripada seluruh ulama yang ada sebelumnya. Bahkan ia menganggap
seluruh ulama telah tersesat. Padahal berdasarkan ijma' ulama, orang yang
berpandangan dengan suatu pendapat yang berimplikasi pada penilaian sesat
terhadap seluruh umat adalah kafir secara definitif. Na'udzu billah min dzalik.
Kelima, al-Nabhani (1/74)
berpandangan bahwa pemaknaan qadha' dan qadar seperti yang terdapat dalam
seluruh kitab Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah nihil dan dibuat-buat oleh ahli
teolog (mutakallimin). Pernyataan al-Nabhani ini termasuk kebohongan murahan,
karena para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah memberikan pemaknaan qadha' dan qadar
dalam kitab-kitab mereka didasarkan pada dalil-dalil al-Qur'an dan al-Sunnah.
Justru pernyataan al-Nabhani yang membebek terhadap Mu'tazilah, yang anti
qadha' dan qadar, telah keluar dari ajaran al-Qur'an dan Sunnah. Dalam hadits
riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Hakim dan lain-lain disebutkan, al-Qadariyyah
Majus Hadzihi al-Ummah (kelompok Qadariyah –aliah Mu'tazilah dan HT-, adalah
sama dengan penganut Majusi dalam umat ini).
Keenam, al-Nabhani dan
petinggi-petinggi HT yang lain, tidak jarang mengeluarkan fatwa-fatwa
kontroversial dan melenceng dari ajaran Islam, seperti fatwa bolehnya
berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri dan bukan
m...ahram. Sudah barang tentu fatwa ini tidak akan memudahkan tegaknya syariat
Islam, bahkan menjadi jalan mulusnya dekadensi moral pemuda Muslim yang semakin
hari memang semakin jauh dari nilai-nilai agama akibat serangan budaya Barat
yang menerjang negara-negara Muslim. Bahkan lebih jauh lagi, sebagian petinggi
HT ada yang berfatwa bolehnya ciuman laki-laki dengan perempuan bukan istri dan
bukan mahram, seperti dalam selebaran yang pernah disebarkan HT di Lebanon pada
awal-awal berdirinya HT.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hizbut Tahrir (HT) atau Liberation Party (Partai
Pembebasan) merupakan organisasi politik Islam ideologis berskala internasional
yang aktif memperjuangkan agar umat Islam kembali kepada kehidupan Islam
melalui tegaknya Khilafah Islamiyah. Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyuddin
al-Nabhani (1909-1977 M), yang secara resmi dipublikasikan pada tahun 1953.
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan
kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan
ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr
al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula
menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat
serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan
haram di bawah naungan dawlah Islam.
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah
mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di
tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat
Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara :
1.
Mengubah ide-ide yang ada saat ini
menjadi ide-ide Islam.
- Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam.
- Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
3.2
Saran
Dari
penyusunan makalah ini, penulis mengharapkan supaya para pembaca dapat
memperoleh pengetahuan yang luas dan memahami konsep ajaran Hizbut Tahrir.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa makalah dengan judul ” Hizbut Tahrir Indonesia “ ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan
kritik saran sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini unuk masa yang
akan datang.
Daftar
Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar