KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr. Wb
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa. Dengan segala rahmat, petunjuk dan karunianya-Nya. Akhirnya,
tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah berjudul “PASAR MODAL” ini
penulis buat untuk memenuhi salah satu
tugas yang diberikan dosen mata kuliah bank dan lembaga keuangan.
Semoga makalah ini
bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang pasar modal. Jika ada
kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon maaf. Karena makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran bagi para pembaca guna menyempurnakan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bojonegoro,
02 April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan........................................................................................................... 2
1.4
Metode Penulisan......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................ 3
2.1
Pengertian Pasar Modal................................................................................................ 3
2.2
Jenis-Jenis Pasar ModaL............................................................................................... 3
2.3
Pelaku Dalam Pasar Modal........................................................................................... 4
2.4
Instrumen Pasar Modal................................................................................................. 6
2.5
Lembaga Yang Terkait Dengan Pasar Modal............................................................... 9
2.6
Fungsi Pasar Modal.................................................................................................... 10
2.7
Masalah-Masalah Yang Dihadapi Dalam Rangka
Menggalakkan Pasar Modal........ 10
2.8
Manfaat Pasar Modal................................................................................................. 11
BAB
III PENUTUP.............................................................................................................. 12
3.1
Kesimpulan................................................................................................................. 12
3.2
Saran........................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan
yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di
bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal
telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik
bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi
perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan
perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai
dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata
pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal
perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan
adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang
perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia
menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan
pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang
memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya
I.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pasar Modal” maka penulis
akan memaparkan atau membatasi masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
· Pengertian pasar modal
· Jenis pasar modal
· Pelaku dalam pasar modal
· Instrumen pasar modal
· Lembaga yang terkait dengan pasar
modal
· Fungsi pasar modal
· Masalah-masalah yang dihadapi dalam
rangka menggalakkan pasar modal
· Manfaat pasar modal
I.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini
adalah agar mahasiswa
lebih memahami dan mendalami pokok bahasan yang berjudul pasar modal khususnya
tentang Pengertian pasar modal, Jenis pasar
modal, Pelaku dalam pasar modal, Instrumen pasar modal, Lembaga yang terkait
dengan pasar modal, Fungsi pasar modal, Masalah-masalah yang dihadapi dalam
rangka menggalakkan pasar modal dan Manfaat pasar modal itu sendiri.
I.4 Metode Penulisan
Dari banyak metode yang penulis
ketahui, penulis menggunakan metode kepustakaan. Pada zaman modern ini metode
kepustakaan tidak hanya berarti pergi ke perpustakaan tapi dapat pula dilakukan
dengan pergi ke warung internet (warnet). Penulis menggunakan metode ini karena
jauh lebih praktis, efektif, efisien, serta sangat mudah untuk mencari bahan
dan data – data tentang topik ataupun materi yang penulis gunakan untuk karya
tulis ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah lembaga
keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan
efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi
jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52
Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek
seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952
Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah
gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan
perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek
adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian
dan penjualan efek
atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar
uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan
pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu,
karena bursa saham modern kini adalah jaringan
elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
2.2 Jenis-Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2
jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli
saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi
sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya
pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir
di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh BAPEPAM.
2.3
Pelaku Dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut:
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Dalam melakukan emisi, para
emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat
umum pemegang saham (RUPS), tujuan tersebut antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuan utama para investor dalam
pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Memperoleh deviden. (Ditujukan
kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten
dalam bentuk deviden).
b. Kepemilikan perusahaan. (Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan).
c. Berdagang. (Saham dijual kembali
pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya).
3. Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta
mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam
mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi
(underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek
(broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c.
Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli
efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali
amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga
(securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang
tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana
(investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan
dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang
saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.4
Instrumen Pasar Modal
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
a. Saham
(stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang
paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan
ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan
instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu
memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal
seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut
:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan
dapat berupa;
· dividen tunai artinya kepada
setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah
tertentu untuk setiap saham
· dividen saham yang berarti kepada
setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham
yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen
saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
3. Manfaat nonfinansial, yaitu
mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2
macam, yaitu:
1. saham
biasa (common stock)
2. saham
istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada
hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima
deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah
dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan. Pada suatu saham terdapat 3
(tiga) macam nilai :
· Nilai nominal adalah
nilai yang tercantum pada saham tersebut.
· Nilai efektif adalah
nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di
bursa, sedangkan
· Nilai instrinsik adalah
nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
· Saham atas nama (register stocks)
adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam
saham tersebut.
· Saham unjuk (bearer stocks) adalah
orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah
dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
b.
Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis
yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara
(BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang
berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Pembedaan yang lain mengenai Obligas
adalah :
• Obligasi atas nama (registered
bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut
adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
• Obligasi atas unjuk (bearer
bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi
tersebut
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata
uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari
nilai nominal. Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan,
yaitu:
· Par (nilai Pari) : Harga Obligasi
sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta
dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta =
Rp 50 juta.
· at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi
lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta
dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51
juta
· at discount (dengan Discount) :
Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai
nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98%
x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c. Surat
Berharga Lainnya
Selain dari
dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai
media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga
dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.
· Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh
seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten)
untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang
telah ditentukan sebelumnya.
· Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya
mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
· Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan
saham pada penerbitan saham baru.
2.5
Lembaga Yang Terkait Dengan Pasar Modal
Ø Pengatur
Pasar Modal.
Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan
suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga
pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan.
BAPEPAM adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal
serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan
oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh
BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya
dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola
oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).
Ø Instansi
Pemerintah.
Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur
tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara
efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar
modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan
Departemen Kehakiman.
BKPM
memberikan ijin penanaman modal yang meliputi komposisi dan jumlah dana
investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi
pemegang saham.
Ø Lembaga
Swasta. Akuntan
Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek
(Investment Advisor). Akuntan Publik, termasuk akuntan negara di bawah
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas Pembangunan (BPKP), berperan sebagai
penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi
pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
Ø Badan
Penilai (Appraiser)
berfungsi memberi penilaian terhadap
nilai aktiva tetap perusahaan, jika dilakukan revaluasi (penilaian kembali).
Perusahaan yang melakukan revaluasi terhadap aktiva yang dimiliki akan
menaikkan kekayaannya.
Ø Konsultan
Efek (Investment Advisor) berperan sebagai konsultan bagi
investor (pemodal). Konsultan efek memberi jasa konsultasi mengenai dinamika
investasi terhadap efek dan risiko-risiko yang menyertainya. Konsultan efek
dapat juga berperan sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public,
memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan.
2.6
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender)
dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar
modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar
modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower.Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan
atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana
dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana
dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan
dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
2.7 Masalah-Masalah Yang Dihadapi
Dalam Rangka Menggalakkan Pasar Modal
Pokok-pokok yang merupakan masalah untuk pembangunan pasar
modal sebagai contoh di indonesia dapat ditemukan sebagai berikut:
1. Tingkat bunga deposito yang tinggi
sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada
menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
2. Perusahaan di indonesia umumnya
masih dikelola secara tertutup.
3. Kebijakan kredit relatif lebih
menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di
pasar modal.
4. Syarat pemeriksaan akuntan publik
untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi
sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu
perusahaan.
5. Keseganan perusahaan untuk menjual
sahamnya pada masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan
oleh akuntan publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
6. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan
untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang
mampu mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar
modal.
7. Pihak perusahaan swasta masih belum
tertarik menawarkan sahamnya.
2.8 Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah
sebagai berikut:
Ø Menyediakan sumber pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara
optimal.
Ø Memberikan wahana investasi yang
beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang
dapat diperhitungkan.
Ø Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu negara.
Ø Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
Ø Penyebaran kepemilikan, keterbukaan
dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen profesi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar
untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan
dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar
perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain
utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses
transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti
saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka
panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar
modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar
modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,
Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal
sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak
yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum
mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini kami
berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar
Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk
membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran.
Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://id.blogspot.org/wiki/pasar _modal. blogspot
0 komentar:
Posting Komentar