TUGAS KEWARGANEGARAAN
Disusun
Oleh :
Nama : Yuli Susanti
Jurusan : Manajemen
Kelas : A
NIM : 14010079
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA
2014
BOJONEGORO
Kata Pengantar
Assalamu’alaikumWr.
Wb
Puji syukur senantiasa penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan segala rahmat, petunjuk dan
karunianya-Nya. Akhirnya, tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah berjudul “Konsep negara” ini
penulis buat untuk memenuhi salah satu
tugas yang diberikan dosen mata kuliah kewarganegaraan.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk
menambah referensi baru tentang konsep negara. Jika ada kesalahan dalam
penulisan makalah ini, penulis mohon maaf. Karena makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran bagi para
pembaca guna menyempurnakan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bojonegoro,
28 Oktober 2014
Penulis
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang............................................................................................................................. 4
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Penulisan.......................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................................. 5
2.1
Pengertian Negara........................................................................................................................ 5
2.2
Bentuk-Bentuk Negara................................................................................................................ 5
2.3
Unsur-Unsur Negara.................................................................................................................... 7
2.4
Tujuan dan Fungsi Negara........................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP......................................................................................................................... 11
3.1
KESIMPULAN........................................................................................................................... 11
3.2
SARAN ..................................................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................................... 12
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP....................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak
negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka
harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan,
yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Maka dari hal itu penulis mengharapkan
para pembaca mengetahui bagaimana konsep negara yang sebenarnya. Apa saja
bentuk, unsur, tujuan, dan fungsi dari Negara.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan?
2. Bagaimana
bentuk-bentuk Negara?
3. Apa
saja unsur-unsur Negara?
4. Apa
saja tujuan dan fungsi Negara?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Memahami
makna dan pengertian konsep negara yang sebenarrnya
2. Mengetahui
bentuk-bentuk Negara
3. Mengetahui
unsur-unsur Negara
4. Mengetahui
tujuan dan fungsi Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari
kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu
diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max Weber (Funny, 2008) mendefinisikan bahwa Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan
kekuasaan memaksa.
Roger F. Soultau (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah
alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
Berdasarkan
pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
2.2
Bentuk-Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi
2.
Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara
yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang
tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan
kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang
pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
2. Koloni atau Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah.
3. Trustee (Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
5. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni
Nyata)
Yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
Yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg
(1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
6. Protektorat
Negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat.
Negara protektorat dibedakan menjadi
dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional.
7. Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
2.3
Unsur-Unsur Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas
Andalas: 2010), ada 4 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah
negara, yaitu :
a.
Penghuni (penduduk/rakyat)
Penduduk
suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
Berdasarkan
hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa
yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan
kewarganegaraan, yaitu asas ius soli (law of the soil), menentukan warga
negaranya berdasarkan tempat tinggal) dan asas ius sanguinis(law of the blood), menentukan warga negara berdasarkan pertalian
darah.
b.
Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu
negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara
menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam
batas-batas wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang
dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Wilayah
yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis
atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Berikut ini batas
wilayah negara:
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan
perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan
antara Negara dapat berupa:
a) Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
b) Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri.
c) Batas menurut geofisika, misalnya:
lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10
Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica,
menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a) Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial
selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari
garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b) Zona Bersebelahan
Zona
bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil
laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan
alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
d) Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang
berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan
bebas.
e) Landas Kontinen
Landas
kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut teritorial
sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting.
c.
Pemerintah
yang Berdaulat
Istilah
kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete
(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus
(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi,
tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Macam-macam teori kedaulatan :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
2. Teori Kedaulatan Raja
3. Teori Kedaulatan Negara
4. Teori Kedaulatan Hukum
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
2. Teori Kedaulatan Raja
3. Teori Kedaulatan Negara
4. Teori Kedaulatan Hukum
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
d.
Pengakuan oleh
Negara Lain
Pengakuan
oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat
deklaratif/evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat
dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di
wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif
diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut
hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
• tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
• menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
• tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
• menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
2.4 Tujuan dan Fungsi Negara
a. Tujuan negara
Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara
mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
a.
Memperluas kekuasaan.
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa
pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
a.
Menurut Plato tujuan Negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its
members).
b. Negara menurut ajaran teokrasi (yang
diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan
tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya.
c.
Ajaran negara hukum bertujuan
untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman
kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada
hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara.
Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah negara itu.
d. Negara menurut teori negara
kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara
dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan
bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
e.
Dalam Islam, seperti yang
dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing.
f.
Dalam konteks Negara Indonesia,
tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
b. Fungsi Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara
untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada
Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli
(Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.
·
John
Locke
Seorang
sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
1. Fungsi legislatif, untuk membuat
peraturan.
2. Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan
peraturan.
3. Fungsi Federatif, untuk mengurusi
urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
·
Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
1. Fungsi legislatif, untuk membuat
Undang-Undang.
2. Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan
Undang-Undang.
3. Fungsi yudikatif, untuk mengawasi
agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama
“Trias Politica”.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
Di dunia ini terdapat 2 macam bentuk negara yang meliputi bentuk negara
kesatuan dan bentuk negara serikat ( perserikatan negara, koloni, trustee,
dominion, uni, protektorat, dan mandat ). Unsur-unsur pembentuk negara yaitu
penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Negara
mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
a.
Memperluas kekuasaan.
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Mencapai kesejahteraan umum.
Sedangkan fungsi negara menurut Montesquieu yang populer
dengan nama “Trias Politica”
adalah
:
1. Fungsi legislatif, untuk membuat
Undang-Undang.
2. Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan
Undang-Undang.
3. Fungsi yudikatif, untuk mengawasi
agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
3.2 Saran
Dari penyusunan makalah ini, penulis
mengharapkan supaya para pembaca dapat memperoleh pengetahuan yang luas dan
memahami konsep negara.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa makalah dengan judul ” Konsep negara “ ini masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik
saran sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini unuk masa yang akan
datang.
Daftar Pustaka
RIWAYAT
HIDUP PENULIS
Nama
lengkap
|
Yuli
Susanti
|
Tempat,
tanggal lahir
|
Tuban,
26 Juli 1996
|
Jenis
Kelamin
|
Perempuan
|
Agama
|
Islam
|
Anak
ke
|
1
(satu)
|
Jumlah
saudara
|
3
(Tiga)
|
Status
keluarga
|
Anak
kandung
|
Kewarganegaraan
|
WNI
|
Pendidikan
:
|
|
1.
SD
|
SDN
Binangun 1 : Tahun 2001-2007
|
2.
SMP
3.
SMA
|
SMPN
1 Singgahan : Tahun 2007-2010
SMAN
1Singgahan : Tahun 2010-2013
|
4.
Perguruan Tinggi
|
STIE
CENDEKIA : Tahun 2014-Sekarang
|
Alamat
|
Dsn.
Krajan, Ds. Binangun, RT/RW : 05/02, Kec. Singgahan, Kab. Tuban
|
Nomor
Telepon
|
081949770803
|
Email
|
Kotaksurat.lisan@gmail.com
|
Blog
|
yuliluy.blogspot.com
|
Nama
lengkap Ayah
|
Mungari
|
Pekerjaan
Ayah
|
Swasta
|
Alamat
Ayah
|
Dsn.
Krajan, Ds. Binangun, RT/RW : 05/02, Kec. Singgahan, Kab. Tuban
|
Kewarganegaraan
Ayah
|
WNI
|
Nama
Lengkap Ibu
|
Siti
Maria Ulfa
|
Pekerjaan
Ibu
|
Ibu
Rumah Tangga
|
Kewarganegaraan
Ibu
|
WNI
|
Alamat
Ibu
|
Dsn.
Krajan, Ds. Binangun, RT/RW : 05/02, Kec. Singgahan, Kab. Tuban
|
0 komentar:
Posting Komentar