A. Pengertian Reksadana
Menurut undang-undang pasar modal nomor 8 tahun 1995 paal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang diperrgunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Terdapat empat unsur penting dalam pengertian reksadana yaitu:
- Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor)
- Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi
- Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi
- Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
Pada reksadana manjemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerrima dividen.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagi tempat penitipan kolektif dan administratif.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagi tempat penitipan kolektif dan administratif.
Berdasarkan peraturan Undang-undang Surat Beerharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934) maka reksadana harus didaftarkan pada Securities and Exchange Commision (SEC) yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdgangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu penerbit reksadan wajib untuk menyediakan prospeektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi obyek kelolaan, informasi mengenai manajerr investasi yang menerbitkan rekadana.
B. Jenis-Jenis Investasi Reksadana
a. Konservatif
Merupakan jenis reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas. Contohnya: obligasi, deposito, reksadana terbuka, dan lain-lain.
b. Moderat
Contohnya: reksadana campuran. Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitass dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Kategori campuran sendiri dibagi menjadi 3 yaitu konervatif, moderat, dan agresif.
c. Agresif
Jenis reksadana ini memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonya. Contohnya: reksadana saham. Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari portofolio yang dikelolanya ke dlam efek bersifat ekuitas (saham).
Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
C. Manfaat Reksadana
Reksadana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:\
- Dikelola oleh manajemen profesional
- Diversifikasi investasi
- Transparansi informasi
- Likuiditas yang tinggi
- Biaya yang rendah
D. Langkah-Langkah Melakukan Investasi Reksadana
- Cari dan pilih manajer investasi (MI)
- Pilih jenis reksadana
- Membuat portofolio investasi
E. Risiko Investasi Reksadana
Untuk melakukan investasi reksadana, investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli reksadana.
- Risiko default
- Risiko likuiditas
- Risiko menurunnya Nilai Aktiva Bersih(NAB) UNIT Penyertaan
- Risiko pasar
Referensi:
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Reksadana , diakses 28/05/16 jam 13.13
0 komentar:
Posting Komentar