Senin, 09 Mei 2016

TABUNGAN DAN DEPOSITO

A.    Pengertian Tabungan dan Deposito
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
Deposito dan tabungan merupakan produk perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menyimpan uang. Selain itu, keduanya juga memiliki pajak sebesar 20% yang dikenakan kepada pemiliknya. Inilah perbedaan deposito dan tabungan yang menjadikan instrumen tersebut sangat berbeda:
1.    Bunga Deposito Lebih Tinggi dari Tabungan
Keuntungan dari memasukkan dana ke deposito adalah bunganya lebih tinggi dari tabungan. Bunga deposito berkisar antara 5% hingga 7% dari jumlah dana Kita, sedangkan bunga tabungan hanya berkisar antara 0.5% hingga 3%. Dengan bunga yang lebih besar, perkembangan uang Kita akan lebih cepat.
Biasanya dana yang akan dimasukkan ke deposito adalah dana simpanan jangka panjang. Jika dana itu Kita masukkan ke dalam tabungan bersama dengan uang Kita untuk keadaan darurat, kemungkinan uang itu akan terpakai untuk membeli keinginan Kita. Sedangkan jika Kita menyimpannya di deposito, pengeluaran akan lebih terkontrol karena tidak bisa diambil seenaknya dan uang juga bertumbuh karena bunga yang tinggi.
 
2.    Fleksibilitas Pengambilan Uang
Mengambil Uang Tidak Semudah Tabungan. Seperti yang Kita ketahui, Kita dapat mengambil dana pada tabungan Kita kapanpun, dan dimanapun yang ada di ATM. Hal ini tidak dapat Kita lakukan dengan deposito. Uang di deposito tidak bisa Kita cairkan seenaknya, ada jangka waktu (tenor) tertentu yang harus dilewati hingga jatuh tempo, baru Kita bisa melakukan pengambilan uang. Biasanya tenor deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan. Jika Kita melakukan pengambilan sebelum tanggal jatuh tempo, ada biaya pinalti yang harus Kita bayarkan. Misalkan Kita memiliki deposito berjangka 6 bulan, dan Kita ingin mengambil dana Kita padahal baru di bulan ke-2. Kita tetap bisa mengambil uang Kita, tetapi ada biaya pinalti yang akan dikenakan kepada Kita.
Perbedaan ini seringkali dimanfaatkan oleh orang yang ingin mengatur keuangannya dengan cara memisahkan penyimpanan dana mereka. Dana yang dimasukkan ke deposito adalah dana yang tidak akan dipakai dalam waktu dekat, sehingga akan lebih menguntungkan jika dimasukkan ke deposito.

3.    Deposito untuk Investasi, Tabungan untuk Menabung
Bunga deposito yang lebih tinggi daripada bunga tabungan menjadikan deposito sebagai salah satu produk investasi. Sebagai salah satu produk investasi, deposito merupakan produk investasi yang paling minim resikonya, namun bunganya juga paling kecil dari antara produk investasi lainnya. Untuk Kita yang masih awam soal berinvestasi, deposito bisa menjadi awal bagi masa depan investasi Kita. Dan bagi Kita yang sudah mahir berinvestasi, deposito juga berguna untuk mengembangkan uang hasil dari investasi lainnya.
Berbeda dengan deposito, tabungan bukan ditujukan untuk investasi. Tabungan adalah tempat Kita menaruh uang yang akan Kita pakai sehari-hari dan untuk dana darurat. Pengambilan dana yang fleksibel, bunga yang kecil, dan biaya administrasi membuat tabungan bukanlah produk investasi. Karena dengan bunga yang kecil, akan sulit untuk mengembangkan uang, ditambah lagi biaya administrasi per bulan yang bisa menguras bunga Kita.
 
4. Bilyet dan Buku Tabungan
Jika Kita membuka tabungan, Kita akan memegang buku tabungan dan kartu ATM sebagai bukti bahwa Kita memiliki tabungan di Bank tersebut. Hal ini berbeda ketika Kita membuka deposito. Yang Kita dapat adalah bilyet deposito. Inilah yang menyatakan bahwa Kita pemilik dari dana yang ada di deposito tersebut.
 
B.    Macam - Macam Tabungan dan Deposito
Indonesia memiliki sejumlah jenis tabungan yang dibedakan menurut tujuannya. Mengenali perbedaan jenis tabungan bank di Indonesia ini penting buat kita biar tidak keliru memilih produk.
Apalagi jika sudah menyangkut keluarga atau anak. Kita mesti pkitai-pkitai memilih tabungan yang tepat sesuai dengan tujuan kita menabung.
Ada ungkapan “tak kenal maka tak sayang”. Oleh sebab itu, mari kita mengenali jenis-jenis tabungan di Indonesia sehingga tahu cocok-tidaknya tabungan tersebut bagi kita.
1. Tabungan konvensional
Tabungan ini bisa dibilang sebagai tabungan sejuta umat. Soalnya sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki rekening tabungan ini. Ciri tabungan konvensional adalah dana yang disimpan dapat diambil kapan saja dan tak ada batas waktu penyetoran. Nasabah yang memiliki tabungan konvensional akan mendapat nomor rekening serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Kartu ATM digunakan untuk menarik duit tabungan dari mesin ATM dan berbelanja di tempat-tempat tertentu. Selain itu, proses transfer dana juga bisa dilakukan lewat ATM. Sejumlah bank juga punya layanan Internet banking atau elektronik banking untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi. Nasabah tabungan konvensional mendapat bunga dari tabungannya, tapi hanya berkisar 0,5 hingga 2 persen. Tapi nasabah juga dikenai biaya administrasi yang berbeda antara satu bank dan bank lain.
Saat krisis 1998, banyak uang tabungan masyarakat hilang karena bank yang bersangkutan bangkrut atau dilikuidasi. Walhasil, pemerintah menginstruksikan berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi tabungan nasabah.
Artinya, kini kalau bank tempat kita menabung bangkrut, duit tabungan kita tak akan lenyap. Tapi, syaratnya, bank tersebut harus menjadi peserta LPS. Tabungan yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah.
2. Tabungan rencana
Tabungan ini mirip-mirip dengan deposito, tapi ada fasilitas asuransi yang menyertai. Orang tua yang hendak menabung dana pendidikan buat anaknya biasanya memilih tabungan rencana.
Tapi tak semua tabungan rencana digunakan untuk dana pendidikan. Misalnya nasabah hendak membeli tas dalam jangka waktu tertentu. Dia bisa menggunakan tabungan ini agar lebih disiplin menabung, sehingga uang tabungan bisa dipakai untuk membeli tas.
Salah satu syarat membuka tabungan rencana adalah memiliki tabungan konvensional atau induk di bank yang bersangkutan. Misalnya kita mau buka tabungan rencana di BRI, maka kita harus punya BRI BriTama/Simpedes/Giro.
Dana tabungan rencana itu akan diambil secara otomatis per bulan dari tabungan induk tersebut. Dengan begitu, nasabah tak perlu repot-repot mentransfer uang ke rekening tabungan rencana setiap bulan.
3. Tabungan haji
Sesuai dengan namanya, tabungan haji digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Nasabah yang berencana naik haji direkomendasikan memakai tabungan ini untuk lebih memastikan keberangkatannya ke Tanah Suci.
Tabungan haji biasanya mewajibkan nasabahnya menyetor uang minimum Rp 100-500 ribu per bulan. Jika tabungan sudah menembus Rp 25 juta, nasabah bisa langsung mendaftar haji ke Kementerian Agama untuk mendapat nomor antrean.
Setelah itu, nasabah tinggal menunggu waktu keberangkatan sambil bertahap melunasi biaya haji dengan terus menabung. Nasabah harus memastikan biaya haji itu lunas sebelum tenggat. Jika tidak lunas, nasabah harus menunggu lagi untuk dapat naik haji.
4. Tabungan giro
Tabungan giro semata-mata digunakan buat transaksi bisnis. Biasanya yang punya rekening ini adalah perusahaan. Untuk bertransaksi, nasabah tabungan giro menggunakan cek dan bilyet giro.
Berbeda dengan tabungan konvensional, nasabah tak mendapat buku rekening untuk mencatat transaksi. Nasabah per bulan hanya dikirimi rekening berisi transaksi selama satu bulan yang dinamai rekening koran.
Itulah sejumlah jenis tabungan yang ada di Indonesia. Sudah tepatkah pilihan tabungan kita?
Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity.  Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :
a. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
1.    Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
2.    Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
3.    Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
4.    Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
 
b. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.

Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book)
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya.  Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
 
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya  $1000, $5000 dan $100.000.
Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000,  setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank  bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
•    Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
•    Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
•    Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
•    Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
•    Dikeluarkan atas unjuk.
•    Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
•    Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
•    Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
•    Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
•    Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang dapat  menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
•    Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
•    Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.

C.    Tabungan untuk Memulai Investasi

 Sudah saatnya masyarakat Indonesia mengubah pola pikir soal investasi. Tinggalkan tabungan dan deposito yang memiliki imbal hasil kecil. Untuk investasi, masyarakat bisa mencoba reksadana saham yang memiliki imbal hasil rata-rata 20% per tahun.
Direktur Investasi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Alvin Pattisahusiwa mengatakan, dengan menyisihkan minimal hanya 10% dari penghasilan, investor bisa memulai investasi di reksadana saham.
"Bagaimana mulai berpikir menghadapi inflasi ke depan. Tabungan dan deposito pastinya tergerus inflasi. Sebaliknya reksadana saham justru imbal hasilnya di atas inflasi," ujarnya.
Alvin menjelaskan, sebagai gambaran misalkan seseorang memiliki uang sebesar Rp 15 juta kemudian uang tersebut disimpan di tabungan dengan jangka waktu 5 tahun. Dengan rata-rata bunga tabungan yang hanya 1% per tahun, maka jumlah uang tersebut hanya bisa bertambah 2,2 juta.
Sementara untuk deposito yang imbal hasilnya rata-rata 6% per tahun, dengan menempatkan uang sebesar Rp 15 juta, seseorang sudah bisa menghasilkan tambahan pendapatan sebesar Rp 14 juta selama 5 tahun ke depan.
Namun, perolehan imbal hasil tersebut akan jauh lebih besar apabila seseorang menempatkan dananya misalkan sebesar Rp 15 juta pada instrumen reksadana saham. Dengan imbal hasil rata-rata mencapai 20% per tahun, seseorang bisa mendapatkan tambahan keuntungan sebesar Rp 61 juta.
"Masyarakat perlu edukasi dalam mengenal pasar modal untuk investasi jangka panjang. Investor dapat return lebih tinggi. Caranya cukup mudah dengan cara investasi pasif, beli dan tiap tahun masukin lagi kemudian diamkan," terangnya.
"Masyarakat perlu edukasi dalam mengenal pasar modal untuk investasi jangka panjang. Investor dapat return lebih tinggi. Caranya cukup mudah dengan cara investasi pasif, beli dan tiap tahun masukin lagi kemudian diamkan," terangnya.

Referensi:
https://wigiyanti.wordpress.com/2009/06/18/pengertian-tabungan-deposito-giro-dan-kliring/ , diakses 30 April 2016
https://www.cermati.com/artikel/apa-perbedaan-deposito-dan-tabungan , diakses 30 April 2016
https://blog.duitpintar.com/ketahui-7-jenis-tabungan-bank-di-indonesia-ini-agar-tak-salah-pilih , diakses 30 April 2016
http://finance.detik.com/read/2013/07/18/134456/2306932/479/mau-investasi-tinggalkan-deposito-dan-tabungan , diakses 30 April 2016

1 komentar:

Mujaitun Tukiman mengatakan...

Terbaik http://www.catatanemak.com/2018/07/5-kriteria-kartu-kredit-yang-paling.html

Posting Komentar