BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman
Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah
serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam
perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya,
yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa yang lain, yang oleh pendiri Negara dirumuskan dalam suatu
rumusan yang sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip yang kemudian
diberi nama Pancasila.
Dalam
hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa
Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak
terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain,
bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat.
Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi
melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah
bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan
menjadi dasar Negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai
ideologi bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,
dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak
lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa.
Dengan demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu
seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan
demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh
penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila
merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma
yang paling mendaasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk
penyelenggaraan Negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam
proses pemerintahan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi Negara?
2. Sebutkan
karakteristik Pancasila sebagai ideologi Negara ?
3. Bagaimanakah
sifat Pancasila sebagai ideologi Negara ?
4. Bagaimanakah
nilai Pancasila sebagai ideoogi Negara?
5. Apa
sajakah faktor-faktor pendorong keterbukaan Pancasila sebagai ideologi Negara?
6. Jelaskan
makna Pancasila sebagai ideologi Negara?
7. Apa
sajakah fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui maksud Pancasila sebagai ideologi Negara.
2. Untuk
mengetahui karakteristik Pancasila sebagai ideologi Negara.
3. Untuk
mengetahui sifat Pancasila sebagai ideologi Negara.
4. Untuk
mengetahui nilai Pancasila sebagai ideoogi Negara.
5. Untuk
mengetahui faktor-faktor pendorong keterbukaan Pancasila sebagai ideologi Negara.
6. Untuk
mengetahui makna Pancasila sebagai ideologi Negara.
7. Untuk
mengetahui fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam kehidupan
sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup
baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat
dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti
sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak
atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir
maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi
Negara.
dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti
sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak
atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir
maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi
Negara.
Ideologi Negara adalah
ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan
ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan
melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai
ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Sedangkan Pancasila
adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup
bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim
tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara
kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi
nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi
bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi
basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara
Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan
MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.2 Karakteristik Pancasila sebagai
Ideologi Negara
Karakteristik yang
dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi
negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik
ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila
Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang
Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai
pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu
sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat
manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah
perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang
sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita
menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya.
Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari
kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara
hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat
dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia
kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan
bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini
tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak
berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai
dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita
mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan
mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri.
Kita menolak demokrasi liberal. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak
masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh
masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap
hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok
karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan
dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang
saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.3 Sifat – Sifat Ideologi
Sebuah ideologi dapat bertahan
atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari
ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada
kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita,
idealisme, dan fleksibilitas. Pancasia sebagai sebuah ideologi memiliki tiga
dimensi tersebut:
1. Dimensi Realitas : nilai – nilai
dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup
dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarakat terutama pada
waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian mereka benar-benar merasakan dan
menghayati bahwa nilai – nilai dasar itu adalah milik bersama
2. Dimensi Idealisme : nilai – nilai
dasar didalam suatu ideologi yang mengandung idealisme, yang memberi harapan
tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan / pengalamannya dalam praktik kehidupan
bersama sehari – hari dengan berbagai dimensinya. Pancasila bukan saja memenuhi
dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
3. Dimensi Fleksibilitas (pengembangan)
yaitu
kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman
tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya.
Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran -tafsiran
terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang
muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman
tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya.
Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran -tafsiran
terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang
muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
2.4
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung di dalamnya merupakan
nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Nilai-nilai ini yangmerupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,kebangsaan
dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasilatergolong nilai kerokhanian yang
didalamnya terkandungnilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik
nilaimaterial, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilaiestetis, nilai
etis maupun nilai religius.Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
bersifatobjektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasilaadalah
bersifat universal (berlaku di manapun), sehinggadimungkinkan dapat diterapkan
pada negara lain. Jadikalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah,
bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,berPersatuan, berKerakyatan, dan
berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat
dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
bersifat objektif, maksudnya adalah:
1.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu
sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum
universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2.
Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.
Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai
Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini
dapat dijelaskan, karena:
1.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut.
2.
Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya
terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani
bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai
Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai
Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat
bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun
kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber
acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa
Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan
demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu
berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga
merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi
tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang- Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara.
2.5 Faktor Pendorong Keterbukaan
Ideologi Pancasila
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan
ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Kenyataan dalam proses pembangunan
nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2. Kenyataan menunjukkan, bahwa
bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan
perkembangan dirinya.
3. Pengalaman sejarah politik kita di
masa lampau.
4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran
akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
2.6 Makna Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Pancasila sebagai
ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2. Nilai-nilai
yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh
karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat
Indonesia.
2.7 Fungsi Pancasila sebagai
Ideologi Negara
Berikut ini fungsi Pancasila
sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila adalah
ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara
milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim
tertentu. Selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
tertentu. Selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Alfian mengatakan bahwa kekuatan
ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu,
yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas.
Terdapat berbagai macam faktor
yang mendorong Pancasila sebagai ideologi Negara yang terbuka yaitu: kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat, serta pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
Pancasila sebagai
ideologi mempunyai nilai-nilai. Nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan
nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana
pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
Sedangkan sebagai
ideologi Negara Pancasila memiliki fungsi untuk memperkokoh persatuan bangsa
karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk serta mengarahkan bangsa
Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia
dalam melaksanakan pembangunan
3.2
Saran
Dari penyusunan makalah
ini, penulis mengharapkan supaya para pembaca dapat memperoleh pengetahuan yang
luas dan memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi Negara.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa makalah dengan judul ”Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Sebagai
Ideologi Negara“ ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis
sangat mengharapkan kritik saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan
makalah ini.
0 komentar:
Posting Komentar