Sabtu, 19 Desember 2015

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa yang lain, yang oleh pendiri Negara dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa. Dengan demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma yang paling mendaasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan Negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan. 
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi Negara?
2.      Sebutkan karakteristik Pancasila sebagai ideologi Negara ?
3.      Bagaimanakah sifat Pancasila sebagai ideologi Negara ?
4.      Bagaimanakah nilai Pancasila sebagai ideoogi Negara?
5.      Apa sajakah faktor-faktor pendorong keterbukaan Pancasila sebagai ideologi Negara?
6.      Jelaskan makna Pancasila sebagai ideologi Negara?
7.      Apa sajakah fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui maksud Pancasila sebagai ideologi Negara.
2.      Untuk mengetahui karakteristik Pancasila sebagai ideologi Negara.
3.      Untuk mengetahui sifat Pancasila sebagai ideologi Negara.
4.      Untuk mengetahui nilai Pancasila sebagai ideoogi Negara.
5.      Untuk mengetahui faktor-faktor pendorong keterbukaan Pancasila sebagai ideologi Negara.
6.      Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai ideologi Negara.
7.      Untuk mengetahui fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat
dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti
sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak
atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir
maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi
Negara.
Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai
ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Sedangkan Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.2    Karakteristik Pancasila sebagai Ideologi Negara
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.3    Sifat – Sifat Ideologi
Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas. Pancasia sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1.    Dimensi Realitas : nilai – nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarakat terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian mereka benar-benar merasakan dan menghayati bahwa nilai – nilai dasar itu adalah milik bersama
2.    Dimensi Idealisme : nilai – nilai dasar didalam suatu ideologi yang mengandung idealisme, yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan / pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama sehari – hari dengan berbagai dimensinya. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
3.    Dimensi Fleksibilitas (pengembangan) yaitu kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman
tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya.
Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran -tafsiran
terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang
muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
2.4    Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya  merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yangmerupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasilatergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandungnilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilaimaterial, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilaiestetis, nilai etis maupun nilai religius.Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifatobjektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasilaadalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehinggadimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadikalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
1.    Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2.    Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.    Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1.      Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
2.5    Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.    Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2.    Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
3.    Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
4.    Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

2.6 Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1.    Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.    Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
2.7 Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Berikut ini fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1.       Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.       Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan
3.        Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.       Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.



BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim
tertentu. Selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas. Terdapat berbagai macam faktor yang mendorong Pancasila sebagai ideologi Negara yang terbuka yaitu: kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat, serta pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai nilai-nilai. Nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
Sedangkan sebagai ideologi Negara Pancasila memiliki fungsi untuk memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk serta mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan
3.2    Saran
Dari penyusunan makalah ini, penulis mengharapkan supaya para pembaca dapat memperoleh pengetahuan yang luas dan memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi Negara.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah dengan judul ”Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara“ ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.


0 komentar:

Posting Komentar